Setelah memeriksa sejumlah saksi, PM langsung diringkus saat berada di tempat kerjanya.
"Dilakukan pendalaman hingga NG juga diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nardy, dikutip dari Tribun Video.com
Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. PM dan NG terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun. GridPop.ID (*)