Follow Us

BEJAT Tukang Parkir di Tambora Jakbar Setubuhi Gadis 13 Tahun, Modusnya Bikin Geram

Andriana Oky - Selasa, 14 November 2023 | 20:15
 
Ilustrasi tukang parkir terancam kurangan 9 tahun
Kompas.com
thawornnurak

Ilustrasi tukang parkir terancam kurangan 9 tahun

GridPop.ID - Nestapa seorang remaja putri 13 tahun kegadisan direnggut seorang juru parkir.

Selama enam bulan lebih remaja 13 tahun itu dijadikan budak nafsu oleh juru parkir berinisial DJ (55).

Melansir Tribun Medan, kenadian ini terjadi di Tambora, Jakarta Barat.

Korban dirudapaksa pelaku di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu bermula kala ayah korban SU (57) diberi informasi oleh tetangganya bahwa dia memergoki pelaku tengah berada di dalam indekos korban.

Saat diintip ke dalam kamar, rupanya dia melihat pelaku tengah melakukan pencabulan kepada korban.

Pada saat itu, pelaku menyetubuhi korban hingga lemas.

"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB saat jam kerja," jelasnya.

"Pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban," ungkap Putra.

Baca Juga: Video Tukang Parkir Naik Mobil Viral di TikTok, Netizen Heboh: 2024 Jadi Tukang Parkir Aja

Modus yang digunakan DJ untuk melancarkan aksinya adalah dengan memberikan uang Rp 50 ribu pada korban.

"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," jelas Putra.

Ayah yang bekerja sebagai sopir tidak terima, dan langsung melaporkan DJ ke polisi.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, Pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata Putra.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dilansir dari Wartakotalive.com, kasus ini juga mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA).

PJS Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait perlindungan terhadap korban.

Lia juga menyinggung soal lalainya pengawasan orangtua terhadap anaknya.

Di mana, ayah korban yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir dan ibunya bekerja. Sehingga korban dan adiknya kerap ditinggal di indekos.

Baca Juga: Video Tukang Parkir Kerja Bawa Mobil Ini Viral di TikTok, Netizen: Kadang Kasihan, tapi Lebih Kasihan Aku

"Bisa disebut ini orangtuanya lalai, lalai luar biasa," ujarnya.

"Karena anak di bawah umur, ditinggalin di tempat kos-kosan hanya berdua dengan adiknya, tanpa ada yang menemani, tidak ada penitipan," jelasnya.

Apalagi, Lia beranggapan kalau lingkungan sekitar indekos korban sangatlah tidak aman.

Sehingga perlu adanya pengawasan dan perhatian intens dari orang-orang sekitar.

“Dengan lingkungan yang memang tidak aman, jangan pernah melakukan atau meninggalkan anak-anak sendiri," tegasnya.

"Ini kan ada kasus pengabaian juga di keluarganya si korban,” pungkasnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Setubuhi Jasad Tetangga Lalu Buang ke Septic Tank, Tukang Parkir Ini Jual Barang Korban untuk Sedekah

Source : Wartakotalive.com Tribun Medan

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular