Ia mengungkapkan, terakhir kali mencabuli korban pada 27 Oktober 2023 lalu, tepatnya saat orangtua korban tidak ada di rumah.
Tidak hanya di rumah, kakek tersebut juga melakukan tindakan tak bermoral itu setiap menjemput cucunya pulang sekolah.
"Korban tidak diancam, tapi disuruh diam dan diberi uang Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu," ungkapnya.
Saat ini kasus asusila tersebut tengah berproses.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E subsider 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.
"Ancaman 15 tahun penjara," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Siswi 15 Tahun Diculik Kakek 61 Tahun Buat Dinikahi, Awalnya Kenalan Lalu Tukar Nomor Telepon"
(*)