Baca Juga: Gantian Rudapaksa Siswi SMP, 2 Remaja Putra di Flores Timur Tak Ditahan Polisi karena Hal Ini
FO mengatakan, ia diperkosa oleh F pada 2019 sampai Juli 2023 yang terakhir kali terjadi di rumah pelaku.
Selain FO, anak F lainnya, yaitu FF (20) juga mengakui bahwa dirinya pernah dicabuli oleh ayahnya sendiri.
R yang mengetahui buah hatinya menjadi korban pemerkosaan lantas melaporkan mantan suaminya ke Polresta Padang pada Senin (16/10/2023).
Laporan R teregister dalam Nomor : LP/B/702/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. Pelaku diketahui mencabuli korban FF pada tahun 2015.
Yanti menyampaikan, F yang sudah ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016.
Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku karena perbuatannya itu adalah maksimal penjara 15 tahun.
Pelaku Bengong, Polisi Gerebek dengan Nyanyian Happy Birthday
Pelaku pencabulan ditangkap polisi dengan cara dinyanyikan lagu selamat ulang tahun.
Melansir dari laman tribunnews.com, proses penggerebekan yang dilakukan oleh polisi terbilang unik.
Pasalnya, polisi datang menangkap pelaku sambil menyanyikan lagu Happy Birthday.
Baca Juga: Ogah Ketemu di Sekolah, Siswi SMP di Wonogiri Trauma Dilecehkan Guru saat Pulang Kunjungan Wisata