Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Saung Jadi Saksi Bisu, Bapak Rudapaksa Anak Kandung Puluhan Kali, Akui Ada Ketertarikan