Alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut undang-undang ini, yaitu:
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian di Pengadilan Agama mengacu pula pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Alasan-alasan yang menjadi penyebab terjadinya perceraian menurut KHI juga sama dengan UU Perkawinan. Hanya saja, dalam KHI terdapat alasan tambahan, yakni:
- suami melanggar taklik talak atau perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang;
- peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga; dan
- pelanggaran atas perjanjian perkawinan lainnya. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Viral Kakek Penjual Es Ditemukan Meninggal di Gerobaknya, Kondisi Jasad Memilukan