Namun setelah menikah, NZ sang suami malah jadi pengangguran.
Demi mendapat uang, NZ lantas tega menjual istrinya lewat aplikasi kencan berbasis online.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, NZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Awalnya Unit PPA mendapat informasi adanya transaksi prostitusi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai pramuria.
Karena korban ditawarkan melalui aplikasi kencan berbasis online, akhirnya polisi menyamar sebagai calon pelanggan.
NZ (berbaju orange) kini ditahan usai kepergok jual istrinya yang masih di bawah umur
Setelah didapati kesepakatan, NZ yang kala itu membawa korban membuat janji bertemu dan melakukan transaksi di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Samarinda Ulu.
"Saat sampai dan transaksi dilakukan pelaku langsung kita bekuk," kata Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (3/11/23) lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro melalui Kanit PPA AKP Teguh Wibowo menyebutkan bahwa korban ditawarkan oleh NZ dengan harga Rp 350-500 ribu.