"Tersangka melakukan tindak pidana cabul saat korban tiduran.
Tersangka membekap atau memeluk korban. Pada saat memeluk korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya," terang Gunarto.
MS mengaku telah beraksi sebanyak 2 kali di tempat sama dengan modus serupa.
Pencabulan ini terungkap saat korban mengeluh sakit dan perih ketika buang air kecil.
Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengatakan bahwa MS telah melakukan sesuatu terhadap alat kelaminnya.
Keluarga korban yang tak terima lantas melaporkan MS ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Melansir Wartakotalive.com, MS berhasil diamankan di pom bensin dekat kediamannya.
Penangkapan pun dilakukan bersama seorang personel Bhabinkamtibmas setempat.
Terkait perbuatannya, MS terancam pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Penahanaan berlaku kami kenakan pasal 76e junto 82 UU Perlindungan Anak tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Ketika menjalani pemeriksaan, MS membeberkan perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap korban.