Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim), Agus Sunandar, mengatakan, Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 12-15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)