Follow Us

Hadiri Resepsi Pernikahan Saat Hamil, Wanita Ini Syok Mempelai Pria Ternyata Suaminya, Fakta Selanjutnya Mengejutkan

Luvy Octaviani - Rabu, 01 November 2023 | 18:14
 
ilustrasi hamil
unsplash.com/josh bean
unsplash.com/josh bean

ilustrasi hamil

Baca Juga: Izin Poligami Setelah Naksir Teman Golf, Pria Ini Bernasib Tragis Ditusuk Istri Sah, Begini Kronologinya

2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Referensi:

- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019

- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com intisari china press

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular