- Kegiatan seni/budaya seperti festival, pertunjukan, pentas, dan pagelaran;
- Kegiatan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian, dengan catatan hanya boleh di jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Baca Juga: 5 Ide Hadiah Pernikahan untuk Sahabat yang Paling Berkesan dan Bermanfaat, Buruan Dicontek!
GridPop.ID (*)