Ia pun sempat ditahan untuk sementara waktu di Mapolsek Polewali hingga jalani sidang.
Baca Juga: Tenteng Botol Miras, Pria di Depok Diringkus Polisi Usai Lecehkan Wanita Muda yang Ketiduran
"Sudah resmi di PTDH setelah dua hari mengikuti sidang kode etik profesi," terang Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara saat ditemui usai sidang, Jumat (20/10/2023).
Meski demikian yang bersangkutan tetap berhak mengajukan banding.
GridPop.ID (*)