Follow Us

EDAN! Pelajar 16 Tahun Tiduri 5 Anak di Bawah Umur, Pengakuan Salah Satu Korban Bikin Syok

Ekawati Tyas - Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:45
 
Ilustrasi pemerkosaan
Shutterstock
Shutterstock

Ilustrasi pemerkosaan

Si ibu korban ini tidak ada di rumah, jadi diajak lah anaknya ini untuk ke kebun (cengkeh) melihat perangkap landak," ungkap Teguh.

Baca Juga: Anak Pemilik Kos yang Perkosa Mahasiswi di Deli Serdang Ternyata Pecandu Sabu, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sesampainya di kebun, korban disuruh masuk ke saung tersebut dan disusul oleh ayahnya.

Saat di dalam, pelaku mengancam supaya mau berhubungan sambil membuka baju.

"M melakukan secara berulang kali dari 2019 itu dan baru diketahui Senin tanggal 9 Oktober setelah korban melapor. Selama itu pelaku pakai kondom," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolres Bogor.

"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Papua

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular