Muannas mengatakan, tidak ada alasan khusus melaporkan di dua instansi berbeda. Muannas menganggap dalam kasus kedua ini Rebecca berstatus sebagai korban. Kemungkinan Rebecca akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Kalau dikabarin minggu depan, tapi kita belum dapat surat panggilan. Nanti kita update," ujar Muannas Alaidid.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mendampingi Rebecca ke LPSK dan Komnas Perempuan. Sebelumnya, penyebar video syur mirip Rebecca pada kasus pertama, BF telah ditangkap pada 1 September lalu di Riau.
GridPop.ID (*)