GridPop.ID - Pergaulan bebas merupakan salah satu polemik yang sering ditemui di kalangan remaja.
Tak sedikit remaja harus menelan pil pahit di usia yang masih muda imbas pergaulan bebas.
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) via Kompas.com, kata pergaulan berarti menjalin pertemanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan kata bebas berarti lepas atau tidak terikat.
Maka dapat disimpulkan jika pergaulan bebas adalah jalinan pertemanan dalam kehidupan bermasyarakat yang bersifat lepas atau tidak terikat.
Pergaulan bebas merupakan perilaku menyimpang yang melewati batas norma atau peraturan yang ada.
Hal inilah yang dialami seorang remaja putri 14 tahun asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Remaja putri berinisial AL hamil di luar nikah usai melakukan hubungan intim di luar nikah bersama pacarnya.
Mirisnya ia malah membuang bayi yang sudah dilahirkannya ke parit yang tak berada jauh dari rumahnya.
Pembuangan bayi yang masih hidup itu terjadi pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
"Iya, ibu dari bayi sudah ditangkap, sekarang diamankan oleh Unit PPA," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin dilansir dari TribunStyle.com.