Namun Fajar juga sangat menyayangkan polisi menetapkan status tersangka kepada 4 Kliennya.
"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengakuan tersangka Danu bukan berdasarkan bukti di TKP."
"Namun semua itu kami selaku pengacara menerima semua keputusan penyidik. Biarlah nanti di persidangan yang membuktikan," terang Fajar.
GridPop.ID (*)