Sehingga SYH dan VO tidak dijerat dengan pasal tindak asusila sebab tak ada yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut," ujar Kabid Humas PoldaLampungKombes Pol Umi Fadillah Astutik dilansir dari TribunLampung, Kamis (12/10/2023).
"Karena kasus tersebut tidak masuk dalam delik aduan," lanjutnya.
Nasib SYH dan VO Setelah Ketahuan Selingkuh
Melansir dari laman tribunnews.com, buntut dari hubungan gelap yang dilakukan SHD dan VO, keduanya kini diberhentikan dari kampus.
Pemberhentiankeduanya itu dibenarkan oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani.
"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknumdosentersebut dengan status tersebut."
"Artinya diberhentikan atau dipecat dari UNI Raden IntanLampung," kata Anis, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, pihak kampus juga telah mengeluarkan VO.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," terang Anis.
VO Mahasiswi Selingkuhan SYH Membuat Klarifikasi