Berdasar pemeriksaan itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).
Sidang dipimpin langsung tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.
Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.
"Bapaknya (akun media sosial X @Sonialimouss) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan," kata Pandu, Sabtu.
Alasan baru ditindak
Adapun pelanggan berinisial AS itu menggunakan Kwh meter dengan segel palsu sejak tahun 2016.
Namun, PLN baru menindaknya pada Agustus 2023.
Pandu mengatakan, yang terpenting dari persoalan itu adalah pelanggan harus tertib meskipun tidak ada pemeriksaan oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN.
"Poinnya, bukan seberapa sering ditengokin, tapi pelanggan harus tertib meskipun tidak ada pemeriksaan. Kayak naik motor, ada enggak ada polisi tetap pakai helm," kata Pandu.
Di samping itu, Pandu menuturkan jumlah petugas yang memeriksa P2TL juga tak banyak dibandingkan jumlah pelanggan.
Sementara itu Faisal berujar, pelanggan kemudian membayar uang muka sebesar 30 persen dari total denda yang dikenakan, yakni sekitar Rp 33 juta.