Bahrul mengatakan, kampus memiliki ketentuan kode etik mahasiswa.
Sanski dapat diberikan kepada mahasiswa secara berjenjang seperti diskor, dicabut beasiswa sampai dengan dikeluarkan (DO).
Tingkatannya itu ringan, sedang dan berat.
Untuk memutuskan kesalahan mahasiswa, kampus memiliki dewan kode etik yang memberikan penilaian jenis pelanggaran mahasiswa.
“Dari dewan kode etik kemudian direkomendasikan kepada rektor. Baru nanti rektor yang mengambil keputusan,” kata Bahrul.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Imbas Viral Video Bullying, Dosen UIN Jambi Singgung Fasilitas Lift Kampus: Perlu Mengedukasi Lagi"
Baca Juga: Viral di TikTok Mahasiswa Ajak Kakek Ngampus, Alasan di Baliknya Bikin Terenyuh
(*)