Follow Us

Lecehkan 10 Anak Dibawah Umur, Kakek 58 Tahun Tak Bergeming Dihujani Pukulan Oknum Polisi, Video Viral!

Andriana Oky - Sabtu, 14 Oktober 2023 | 11:45
 
Kepolisian Resor Bogor Kota saat menggelar konferensi pers kasus dugaan pencabulan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).
(KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah )
(KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah )

Kepolisian Resor Bogor Kota saat menggelar konferensi pers kasus dugaan pencabulan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).

"Terhadap pelaku kami menerapkan Pasal 76d atau 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Kompol Rizka dikutip dari Kompas.com.

Sejauh ini kepolisian terus berkoordinasi dengan Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.

"Kita lakukan pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini agar tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban,"pungkasnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Kakek di Malang Rekam Mobil Presiden Jokowi Pakai Kalkulator, Warganet: Kasian

Source : Kompas.com TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular