"Terhadap pelaku kami menerapkan Pasal 76d atau 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Kompol Rizka dikutip dari Kompas.com.
Sejauh ini kepolisian terus berkoordinasi dengan Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
"Kita lakukan pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini agar tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban,"pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kakek di Malang Rekam Mobil Presiden Jokowi Pakai Kalkulator, Warganet: Kasian