- Perkosaan
Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal juga istilah pencabulan.
Istilah pencabulan digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi ke alat kelamin korban dan ketika terjadi hubungan seksual pada orang yang belum mampu memberikan persetujuan secara utuh, misalnya terhadap anak di bawah 18 tahun.
- Intimidasi seksual
Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.
- Pelecehan seksual
Baca Juga: Cukup 1 Jam, MUA Ini Sulap Wajah Pengantin Wanita jadi Cantik, Hapus Riasan Sebelumnya!
Beberapa bentuk pelecehan seksual di antaranya siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
- Eksploitasi seksual
Eksploitasi seksual yang kerap ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan sehingga ia masuk dalam prostitusi atau pornografi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan"
GridPop.ID (*)