Kini lokasi kafe tersebut pun dipasang police line dan tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
“Karena lokasi ini sudah dipasang tanda police line, maka tidak boleh lagi beroperasi,” kata salah seorang anggota Polres Pamekasan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Heboh! Miras Kemasan Sachet di Surabaya, Beredar di Kalangan Anak-anak, Dinkes: Tanpa Izin Edar"
(*)