Follow Us

3 Tulang Rusuk Patah, Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Janda yang Dianiaya Anak Anggota DPR RI

Andriana Oky - Minggu, 08 Oktober 2023 | 09:15
 
Mapolrestabes Surabaya
(Kompas.com/Andhi Dwi)
(Kompas.com/Andhi Dwi)

Mapolrestabes Surabaya

Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka

Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dini.

Mengutip Kompas.com, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia adalah anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.

"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Pasma menyebukan, pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya, yakni DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), meninggal dunia.

Baca Juga: Ditolak Saat Ingin Tambah Hubungan Intim, Pria Ini Murka Aniaya Teman Kencan, Kabur Tanpa Busana Setelah Korban Teriak

"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," jelasnya.

Atas tindakannya itu, Ronald dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," ujar dia.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Siswa SMP Pelaku Perundungan di Cilacap Ditangkap, Ngaku Ketua Geng Barisan Siswa

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular