Baca Juga: BEJAT! Pria di Jember Rudapaksa Remaja 15 Tahun sebanyak 3 Kali, Bikin Teler dengan Pil Putih
Tidak lama kemudian keluarga korban pun datang dan membawa BG untuk pulang ke rumah.
Korban pun akhirnya menceritakan bahwa sudah diperkosa oleh pelaku.
“Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tujuh kali memperkosa korban. Sehingga keluarganya melapor,” ujarnya.
Sementara melansir dari laman tribunnewsmaker.com, dari laporan tersebut, petugas bergerak dan mencari keberadaan NA.
Hanya saja, NA selalu berhasil menghindar dari kejaran petugas sampai akhirnya tertangkap.
Akibat perbuatannya, NA pun dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku akhirnya mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun.
“Pelaku saat ini masih kami periksa untuk didalami lagi,”ungkap Kasat.
Sementara itu, korban mengalami trauma mendalam.
NA kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur.
Pelaku berhasil diringkus polisi pada Minggu (1/10/2023).