Dalam pasal tersebut, pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta jika terkena razia Satpol PP.
GridPop.ID (*)
Ilustrasi pasangan mesum
Dalam pasal tersebut, pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta jika terkena razia Satpol PP.
GridPop.ID (*)
Source : Kompas.com TribunnewsBogor.com
Editor : Grid Pop
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular