Ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama lima belas tahun.
Komnas Perlindungan Anak Soroti Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta orangtua di seluruh Indonesia agar membangun komunikasi yang baik dengan anak-anaknya.
Komunikasi yang baik di antara keduanya dinilai mampu mencegah anak-anak menjadi korban kekerasan seksual.
"Komunikasi yang baik antara orangtua dan anak harus dibangun.
Anak-anak yang terbuka dengan orangtuanya akan lebih ekspresif, sehingga ketika mendapat perlakuan yang mengarah ke pelecehan, (anak) dapat bereaksi," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Komnas PA Lia Latifah dikutip dari Kompas.com.
Edukasi yang diberikan pun bisa dimulai dari hal-hal yang ringan.
Misalnya, bagian tubuh mana saja yang boleh disentuh atau bersentuhan dengan orang lain.
Kemudian, anak diajarkan harus berani buka suara atau berteriak saat orang asing melanggar batasan-batasan saat menyentuh bagian tubuh.
"Mereka (orangtua) harus sampaikan kepada anak-anaknya, ketika ada orang yang kamu kenal atau pun tidak kenal dan sudah berani menyentuh tubuh kamu,
bagian-bagian yang tidak boleh disentuh, kamu harus teriak. Kalau kamu ga bisa teriak, kamu harus lari," ungkap Lia.