Follow Us

Diimingi-imingi Rp 4 Ribu, Bocah 5 Tahun di Cimahi Diseret ke Gang Sepi oleh Penjual Serabi Demi Lampiaskan Nafsu

Veronica S, Grid. - Senin, 02 Oktober 2023 | 12:15
 
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pexels
Pexels

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu bermula saat korban sedang bermain.

Melihat itu, Rudi dia membujuk korban agar mau dibawa ke tempat sepi.

"Aksi tindak pidana pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara meraba-raba badan dan kemaluan korban di gang sepi belakang musala," ujar Gofur saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).

Setelah melakukan aksi tindak pidana pencabulan itu, kata Gofur, pedagang keliling tersebut langsung memberikan korban uang Rp4.000 dan serabi hingga akhirnya pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.

Kemudian setelah pulang ke rumah, korban yang masih di bawah umur tersebut menceritakan aksi bejat pelaku kepada orangtuanya, lalu perbuatan bejat pelaku ini dilaporkan ke Polres Cimahi.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pelaku diamankan sehari setelah perbuatannya itu dilakukan dan saat sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Gofur.

"Saat ini kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi," katanya.

Baca Juga: Dulu Pernah Cari Makanan dari Tempat Sampah, Artis Tampan Ini Pernah Diusir dari Rumah, Masa Lalunya Disorot

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "BEJAT Ulah Predator Anak di Cimahi, Bocah 5 Tahun Diraba-raba, Diimingi Serabi dan Uang Rp 4 Ribu"

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Style

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular