Sebagai catatan penting, karena tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, mengingat seriusnya tindakan ini dan dampak yang ditimbulkan pada korban, polisi berencana menggunakan pasal-pasal hukum berlapis.
Kasus perundungan ini melibatkan korban, FF (14 tahun), dan para pelaku yang juga merupakan siswa SMP dari sekolah yang sama.
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (26/9/2023). Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, menjelaskan bahwa perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka.
MK (15 tahun), yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama Barisan Siswa.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Kombes Fannky pada Rabu (27/9/2023).
Akibat perundungan yang kejam ini, korban menderita sejumlah luka memar di tubuhnya.
Akun Facebook Jadi Sorotan
MK (15) pelaku bullying terhadap adik kelasnya FF terus jadi sorotan publik.
Kali ini terkuak fakta soal sosok MK kerap menyombongkan diri di media sosial.
Melansir dari Tribunjateng.com, Kamis (28/9/2023) MK diketahui memiliki akun Facebook sering membagikan aktifitasnya sehari-hari.