GridPop.ID - Kasus pembullyan yang dilakukan oleh MK (15) terhadap siswa SMP di Cilacap kini tengah menjadi sorotan.
Tak heran jika MK (15) tega bully siswa SMP di Cilacap, rupanya dirinya mempunyai catatan kelam hingga 2 kali dikeluarkan dari sekolah.
Melansir dari laman tribuntrends.com, catatan kelam pembully siswa SMP di Cilacap, pelaku ternyata sudah dua kali dikeluarkan dari tempatnya bersekolah.
"Mengakibatkan korban sakit, ada beberapa luka lebam," kata Arief TribunnnewsBogor.com.
Melansir Tribun Jateng, MK rupanya sudah masuk daftar hitam banyak sekolah.
Tak hanya MK (15), polisi juga mengamankan satu orang yang berinisal WS (14).
Melansir dari laman kompas.com, polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Terkait sanksi lain, merupakan kewenangan dari pihak sekolah. Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku perundungan siswa di Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya yaitu MK (15) dan WS (14).
MK merupakan remaja yang dalam video tampak mengenakan topi. Namun demikian, polisi belum membeberkan peran kedua terduga pelaku. GridPop.ID (*)