Follow Us

Kenalan di Medsos, Bocah SD di Bandung Disodomi 2 Driver Ojol

Andriana Oky - Kamis, 28 September 2023 | 15:15
 
Ilustrasi anak laki-laki
Pixabay.com

Ilustrasi anak laki-laki

"Kami ungkap agar bisa lebih jelas apakah korbannya hanya satu orang atau lebih," ujarnya.

Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti percakapan antara pelaku dan korban di media sosial dan dua unit ponsel.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Guru Ngaji sodomi 3 muridnya

Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Seorang guru mengaji ditangkap usai ketahuia menyodomi tiga muridnya.

Diwartakan Kompas.com aksi bejat pelau MA (24) sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.

Baca Juga: 'Jangan Kasih Tahu Siapa-siapa' Kepsek Lecehkan 9 Siswa Laki-laki di Lingkungan Sekolah selama 3 Tahun

Salah satu korban yang masih berusia 7 tahun mengaku telah disodomi lebih dari 10 kali.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar setelah anak mengadu ke orang tuanya bahwa telah di sodomi oleh pelaku.

Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban langsung membuat laporan kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana atas 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Jateng

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular