Follow Us

Ngeri! Debt Collector Pamer Alat Kelamin saat Tagih Angsuran, Ajak Korban Bercinta

Andriana Oky - Senin, 25 September 2023 | 16:30
 
Debt Collector pamer alat kelamin saat tagih angsuran pada seorang wanita
Tribun Tmur
Tribun Tmur

Debt Collector pamer alat kelamin saat tagih angsuran pada seorang wanita

GridPop.ID - Kasus teror debt collector semakin menjadi-jadi belakangan ini.

Bahkan para debt collector sudah berani melakukan aksi pelecehan pada debitur.

Hal inilah yang dialami seorang wanita berinsial NN yang tinggal di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Melansir Tribun Style, diungkapkan NN memiliki angsuran kendaraan sebanyak Rp 1 jutaann.

Kemudian datang debt collector untuk menagih angsuran tersebut.

Namun mendadak, debt collector itu masuk ke ruang tamu langsung membuka celana dan menunjukan alat vitalnya pada NN.

NN mengaku pelaku duduk dalam posisi mengangkang dan pegang kemaluan.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, pelaku langsung duduk dalam posisi ngangkang," kata Ade, kuasa hukum dari NN.

"Kemudian mengeluarkan dan memegang kemaluannya," sambungnya.

Lalu debt Colector tersebut mengajak NN berhubungan badan hingga berjanji bakal potong angsurannya sebesar Rp 200 ribu.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia ngajak korban begituan (hubungan intim). Kalau korban mau, angsuran sebesar Rp 200 ribu dia yang bayar," terang Ade.

Baca Juga: Diperlakukan Bak Koruptor, Soimah Bongkar Kelakuan Minus Petugas Pajak dan Debt Collector Saat Datangi Rumahnya

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke kamar mandi untuk melakukan perbuatan tersebut.

Namun korban menolak mentah-mentah. Korban bahkan berteriak keras sambil marah.

"Orangnya itu berani, marah. Korban bilang gini 'nggak sopan kamu, kurang ajar kamu' teriak begitu, cerita ke saya begitu," kata korban.

Saat kejadian suami NN sedang berada di luar kota, keesokan harinya NN bercerita dan suaminya pun murka.

Dia cerita keesokan harinya pagi hari dan akhirnya langsung emosi," sambung Ade.

Ade mengatakan, suami NN yang tak bisa membendung emosi sempat memberikan pelajaran kepada pelaku berupa pemukulan.

Suami NN pun mengaku bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

5 cara menghadapi debt collector

Melansir Kompas.com, berikut lima hal yang Anda harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:

Bank Indonesia:

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

  1. Contact center BICARA Telepon: 021-131
  2. Email: bicara@bi.go.id Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  3. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Termasuk Shopee Paylater, 17 Daftar Pinjol yang Punya Debt Collector Lapangan dan Bakal ke Rumah Nasabah Jika Tagihan Macet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

  1. Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  2. Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  3. Email: konsumen@ojk.go.id Form pengaduan online:
  4. http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Jika ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

  • Call center: 021-7981858 atau 7971378
  • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
  • Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Kini Dijuluki Hot Mom, Seleb Cantik Ini Pernah Dibikin Malu Mantan Suami di Hadapan Umum

Source : Kompas.com Tribun Style

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular