Follow Us

Selain ZZ, Sosok Ini Berpotensi Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Eksploitasi Bayi saat Live TikTok

Ekawati Tyas - Sabtu, 23 September 2023 | 05:45
 
ZZ digiring oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023).
(TRIBUN-MEDAN.COM/DANIL SIREGAR)
(TRIBUN-MEDAN.COM/DANIL SIREGAR)

ZZ digiring oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023).

Ada 26 bayi dan balita yang dirawat di panti asuhan tersebut.

Baca Juga: Sering Dipakai Buat Sindiran, Apa sih Arti Nepo Baby yang Kini Sedang Viral di TikTok?

"Panti asuhan sudah 2 tahun beroperasi. Kalau membuka akun (Tiktok) sejak Januari 2023," jelasnya.

ZZ mendapatkan gift bukan hanya dari pengguna TikTok Indonesia, melainkan luar negeri.

"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," tuturnya.

Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.

"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegasnya, Rabu (20/9/2023) malam, dikutip dari TribunMedan.com.

GridPop.ID (*)

Source : Tribunnews.com Tribun Video

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular