Follow Us

Peluk hingga Tempelkan Organ Vital, Pria di Bogor Lecehkan 4 Wanita di Acara Pentas Seni

Andriana Oky - Sabtu, 23 September 2023 | 05:15
 
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja
Istimewa
Istimewa

Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja

GridPop.ID - Empat orang perempuan sekaligus menjadi korban pelecehan seksual dari seorang anak band.

Insiden pelecehan seksual ini terjadi di sebuah acara pentas seni di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor (9/9/2023) lalu.

Keempat korban adalah KN (23), SN (27), RM (35) dan PD (24).

Melansir Tribunnews.com, terduga pelaku berinisial TQ.

Para korban ini pun mendatangi Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Korban berinisial SN mengungkapkan TQ merupakan personel band.

"Dia itu salah satu personel di salah satu band dia juga pentas di acara musiknya," kata SN kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Kamis (21/9/2023) malam.

NS menerangkan terduga pelaku saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

TQ berkeliling sambil mendekati sejumlah perempuan di lokasi acara musik tersebut.

Baca Juga: Gunakan Trik Bejat agar Korban Tak Hamil, Paman Tega Lecehkan Keponakan Selama 6 Tahun, Diancam agar Mau Nurut

Korbannya pun merupakan para perempuan dari panitia dan penonton yang hadir di acara pentas musik ini.

"Posisinya lagi rame, jadi masing-masing banget gitu, terus itu pas ada tampil acara, orang-orang pada fokus nonton," kata SN.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku ini diduga mencium, memeluk hingga menempelkan alat kemaluannya ke area sensitif korban.

Jenis Kekerasan Seksual Menurut Undang-undang

Mengutip Kompas.com, undang-undang yang mengatur khusus tentang kekerasan seksual, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lalu, apa saja jenis kekerasan seksual menurut undang-undang ini?

Menurut UU TPKS, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi:

  • Pelecehan seksual nonfisik;
  • Pelecehan seksual fisik;
  • Pemaksaan kontrasepsi;
  • Pemaksaan sterilisasi;
  • Pemaksaan perkawinan;
  • Penyiksaan seksual;
  • Eksploitasi seksual;
  • Perbudakan seksual; dan
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, UU TPKS juga menyebutkan macam-macam tindak pidana kekerasan seksual yang lain, yaitu:

Baca Juga: Ibu Histeris Pergoki Anaknya Dilecehkan Nelayan, Motifnya Bikin Emosi!

  • Perkosaan;
  • Perbuatan cabul;
  • Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap anak;
  • Perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak korban;
  • Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  • Pemaksaan pelacuran;
  • Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  • Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan
  • Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual ini memiliki ancaman pidananya masing-masing.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: 8 Bulan Jadi Sespri Akui Merasa Takut, Bripda DS Diduga Alami Pelecehan yang Dilakukan oleh Kapolres Bolmut

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular