Follow Us

Kecanduan Judi Slot, Guru SMP di Pangandaran Curi Lalu Jual Aset Sekolah Senilai Rp 237 Juta, Pihak Sekolah Kelimpungan

Ekawati Tyas - Kamis, 14 September 2023 | 13:15
 
Ilustrasi judi slot online
YouTube

Ilustrasi judi slot online

Baca Juga: Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Bakal Dipanggil Polisi, Terancam Hukuman Ini Jika Terbukti Bersalah

Para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.

Kata Pihak Sekolah

Melansir Kompas.com, aksi pencurian aset sekolah yang dilakukan AS mengakibatkan kerugian yang tak sedikit.

Pihak SMP Negeri 2 Parigi tempat AR mengajar mengaku kesulitan mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) akibat AR mencuri dan menjual puluhan komputer milik sekolah.

"Setelah kehilangan, setiap tahunnya (untuk ANBK) kami harus pinjam karena belum ada lagi," kata Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi, Rabu (13/9/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Adapun SMPN 2 Parigi telah mengajukan bantuan untuk mengganti kerugian tersebut, tapi masih dalam proses.

Imbasnya, pihak sekolah hanya bisa meminjam laptop dari para guru dan media center Pemkab Pangandaran.

Source : Kompas.com Tribun Trends

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular