Alhasil ia memilih lapor polisi dengan dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor STTPL/56/V/2023/SPKT/Polres Simeulue.
"Itulah video yang viral dari CCTV lalu disebarkan di kalangan masyarakat desa dan menuduh Kadesnya sudah ber selingkuh.
Padahal tidak ada perbuatan yang seperti dituduhkan," kata kuasa hukum Pak Kades, Sandri Amin.
GridPop.ID (*)