Petugas gabungan kemudian segera melakukan pemadaman.
Manajer WO jadi tersangka
Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terbakar
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelakan pihaknya telah turun tangan mengusut kebakaran di wisata Bromo.
Pihaknya sebelumnya telah mengamankan 6 orang terkait kejadian ini.
Hasilnya, manajer dari WO berinisial AWEW ditetapkan sebagai tersangka.
Ia tercatat sebagai warga Tompokersan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka." kata Wisnu menegaskan.
Kini, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kata Roy Suryo