Follow Us

Sudah 3 Tahun Nikah, Suami Istri Ini Syok Ternyata Saudara Sepupu, Kisah Keduanya Sampai Viral di TikTok

Luvy Octaviani - Jumat, 08 September 2023 | 15:46
 
Ilustrasi pernikahan.
freepik.com/author/bristekjegor
freepik.com/author/bristekjegor

Ilustrasi pernikahan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan.

"Boleh," kata Asrorun pada Kompas.com, Rabu (4/5/2022).

Lantas, dia menjelaskan bahwa saudara perempuan yang merupakan anak paman/bibi, baik dari bapak maupun ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

"Sepupu perempuan (anak paman/bibi), baik dari bapak maupun dari ibu itu tidak termasuk muharramat minan nisa', tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi," imbuh Asrorun.

Adapun beberapa yang tidak boleh dinikahi atau yang disebut mahram, disebutkan oleh Asrorun antara lain ibu, anak, saudara perempuan, dan keponakan.

"Ibu, anak, saudara perempuan, keponakan (anaknya saudara), nggak boleh," ujar Asrorun.

Lebih lanjut dalam laman Muhammadiyah, Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menjelaskan ihwal mahram.

Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular