Saat itu, korban tengah tidur siang di dalam kamar. Kemudian pelaku datang dan langsung menindih korban.
Arief mengungkapkan, dalam pengaruh ancaman tersebut, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga sekarang.
Arief menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: BEJAT! Ayah Tiri Setubuhi Anak 8 Tahun di Dekat Kandang Ayam, Panik Aksinya Ketahuan Istri