Sebagai informasi, kasus penyekapakan wanita selama 15 tahun oleh dukun yang dikenal sebagai Tete Jago pertama kali mencuat pada 2018.
Kasusnya kembali viral di media sosial, Kabid Humas POlda Sulteng pun buka suara.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto menyamapaikan, dukun alias pelaku telah divonis 20 tahun penjara pada 2019.
"Yang di Tolitoli sudah divonis di tahun 2019 si dukunnya, 20 tahun," ujarnya, Senin (4/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Akan tetapi belum selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tolitoli, pelaku disebut telah meninggal dunia.
"2019 divonis, langsung menjalankan hukuman, langsung dieksekusi, tetapi 2022 sudah meninggal," terang Djoko.
Media sosial dihebohkan dengan kasus dukun yang menyekap seorang wanita selama 15 tahun di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, ternyata terjadi pada 2018.
Kasus Tete Jago Sekap Wanita Selama 15 Tahun
Sebagaimana diberitakan Kompas.com (7/8/2018), kasus penyekapan bermula dari korban bernama Hasni dilaporkan menghilang sejak 2023, saat berusia 13 tahun.
Pada saat itu pihak keluarga tidak memiliki petunjuk untuk melacak posisinya.
Bahkan, pihak keluarga sempat meminta Jago yang pada saat itu berusia 83 tahun untuk menerawang keberadaannya.