Baca Juga: Nekat Setubuhi Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi, Pemuda di Tabanan Panik Dipergoki Ibu Korban
"(Korban) tidak pulang ke rumah malam itu dan keluarga mengkhawatirkan akan anaknya. Saat ditelepon, dibilang akan pulang. Namun tidak pulang juga ke rumah," sebut Andy dalam keterangan persnya, Rabu (30/8/2023).
Korban dan ZA yang sempat tidak diketahui keberadaannya, belakangan ditangkap oleh warga karena berduaan pada 11 Agustus 2023.
Setelah dikembalikan ke keluarganya, korban langsung dibawa ke kantor polisi untuk melaporkan ZA.
“Hasil pemeriksaan polisi, diketahui ternyata korban dan ZA sudah berhubungan intim,” terang Andy.
Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap ada 15 orang lain yang juga memperkosa korban.
Andy menuturkan, para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 200 kali cambuk dan denda 1.500 gram emas.
GrdiPop.ID (*)