- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Perhatian:
Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 8 sebelum diserahkan di loket.
Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 8), (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).
- Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
- Pemohon adalah karyawan BUMN.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia-Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.