Follow Us

Iseng Lahiran di Jepang Malah Dapat Duit Puluhan Juta Rupiah dari Pemerintah Jepang, Kisah Pasangan WNI Ini Viral di TikTok

Grid., Helna Estalansa - Sabtu, 26 Agustus 2023 | 20:01
 
Ilustrasi melahirkan
pexels.com
pexels.com

Ilustrasi melahirkan

- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)

Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:

Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya

Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

Perhatian:

Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 8 sebelum diserahkan di loket.

Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 8), (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).

- Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.

- Pemohon adalah karyawan BUMN.

- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.

- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia-Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.

- Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.

Source : TribunJatim.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular