Follow Us

Dirayu dengan TikTok hingga Kartun, 11 Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Kakek Bejat: Dilakukan di Banyak Lokasi

Ekawati Tyas - Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:30
 
Ilustrasi
ist
ist

Ilustrasi

Baca Juga: Tersandung Kasus Asusila, Kader Partai NasDem NTT Mundur Usai Video Syur 21 Detik Tersebar

Kasus Pencabulan di Kuningan

Mengutip Tribun Jabar, kasus serupa terjadi di Kuningan.

Seorang pria melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang memiliki keterbelakangan mental.

"Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial W (32). Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/8/2023).

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita akan proses hukum tersangka sampai proses putusan pengadilan.

Kasus pencabulan terhadap anak disabilitas mendapatkan laporan dari keluarga korban," katanya.

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Jabar Tribun Pinrang

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular