Selain Areta, polisi turut meringkus Deni Sukirno yang juga diduga turut mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138.
Promosi tersebut dilakukannya melalui unggahan story akun Instagram-nya bernama @den.suu.
Akun IG tersebut memiliki 68,9 ribu pengikut, 4.632 diikuti, dan sudah memposting 847 kiriman.
“Pola dan modusnya sama,” jelasnya.
Dari dua terduga pelaku ini, Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosinya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul "Sosok AF, Selebgram Bandung yang Diciduk Polisi, Diduga Endorse Judi Online, Video Viral di TikTok"
Baca Juga: Lirik Semua Aku Dirayakan - Nadin Amizah yang Sedang Viral di TikTok, Maknanya Puitis Banget!
(*)