Follow Us

Imbas Tertawakan Siaran Upacara HUT RI ke-78, Mayang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Andriana Oky - Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:45
 
Mayang
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah

Mayang

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin dilansir dari Sripoku.com.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang baru bisa dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Ketagihan Operasi Plastik, Mayang Ingin Kembali Ubah Bagian Tubuhnya yang Ini: Supaya Lebih Bagus

Source : Grid.ID Sripoku.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular