Follow Us

Ammar Zoni Titip Sabu Lewat Sopir hingga Transfer Rp 1,5 Juta, Begini Krologi Suami Irish Bella Beli Barang Haram

Veronica S, Grid. - Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:15
 
Ammar Zoni saat sidang oerdana kasus narkiba Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Grid.ID / Devi Agustiana
Grid.ID / Devi Agustiana

Ammar Zoni saat sidang oerdana kasus narkiba Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," jelasnya lebih detail.

Dengan gercep, Ammar Zoni kemudian mentransfer duit sebesar Rp 1,5 Juta ke rekening Mustaqim. Rincian dari pemakaian duit itu juga dibeberkan lebih detail oleh Jaksa.

"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," beber Jaksa.

"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," pungkasnya.

Atas aksinya tersebut Ammar berserta dua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana.

Sedangkan untuk dendanya sendiri, paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga: Mendadak Minta Hubungan Intim, Ternyata Ini 4 Penyebab Dorongan Seksual Pasangan Tiba-tiba Meningkat

Di sisi lain, Kompol Achmad Ardhy selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan jika masa rehabilitasi Ammar telah selesai.

Kini, pihak Polres Metro Jaksel disebut talah melimpahkan perkara narkoba Ammar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah lama, 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan," Kompol Achmad Ardhy pada Senin (21/8).

Source : Tribun Jatim

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular