Itu akan menjadi masalah baru," ucap Iqbal kepada Kompas.com (22/7/2017) silam.
Menurut Iqbal, seharusnya ada tahapan berjenjang dari pihak sekolah bersangkutan dalam pemberian sanksi kepada anak didiknya yang menjadi pelaku bullying.
"Yang harus dilakukan, pelaku dipanggil, diminta klarifikasi, diminta meminta maaf.
Mengajarkan kepada anak didik untuk meminta maaf jika berbuat kesalahan. Orang hukum saja ada proses pengadilan kok. Masa sekolah tidak ada proses?" tambah Dekan Fakultas Psikologi Universitas Mercubuana ini.
GridPop.ID (*)