Follow Us

Suami Tidak Boleh Memaksa Istri Melakukan Hubungan Intim, Ada Sanksi Pidana Bagi yang Melanggar

Veronica S, Grid. - Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:17
 
Masih banyak orang yang mempertanyakan bolah tidaknya suami memaksa istri untuk melakukan hubungan intim dalam pernikahan.
Pexels
Pexels

Masih banyak orang yang mempertanyakan bolah tidaknya suami memaksa istri untuk melakukan hubungan intim dalam pernikahan.

Mengacu pada Pasal 8 huruf a, kekerasan seksual tersebut salah satunya meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk di antaranya suami atau istri.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan kekerasan seksual dalam ketentuan ini adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Selain itu, perihal memaksa istri berhubungan badan juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP baru ini disahkan tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan.

KUHP menyebut perbuatan memaksa istri berhubungan badan sebagai perkosaan dalam ikatan perkawinan dan menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku yang melakukannya.

Sanksi pidana bagi suami yang memaksa istri berhubungan badan

Berdasarkan UU PKDRT, suami yang memaksa istri berhubungan badan dapat dipidana hingga 12 tahun.

Pasal 46 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.”

Baca Juga: Diduga Kelaparan, Bocah Laki-laki Makan Rambutan Beserta Bijinya hingga Alami Hal Mengerikan Ini di Perutnya

Tindak pidana memaksa istri berhubungan badan ini merupakan delik aduan. Artinya, perkara tersebut hanya akan ditindak oleh penegak hukum jika ada aduan dari korban, dalam hal ini istri.

Ancaman pidana bagi suami yang memaksa istri berhubungan badan yang tertuang di dalam Pasal 473 KUHP yang baru juga sama dengan UU PKDRT.

Pasal 473 menyebutkan, suami yang memaksa istri berhubungan badan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Halaman Selanjutnya

Referensi:

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular