Baca Juga: Ruang Kelas Jadi Saksi Bisu, 12 Murid SD di Wonogiri Dilecehkan Guru Agama dan Kepala Sekolah
Selanjutnya tim opsnal Polsek Sei Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik untuk menjemput pelaku.
Pada Rabu (19/7/23), tersangka dibawa menunu ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut
Atas kejadian ini, Benny mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Tersangka juga terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.GridPop.ID (*)