Namun, dari hasil otopsi atau pemeriksaan medis, kata dia, terungkap bahwa korban tewas bukan karena gantung diri. Korban diketahui tewas karena dibunuh.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa orang saksi, termasuk suami korban.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi pelaku yang tidak terbukti, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka," terang Setyo.
Pelaku kini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setyo bilang, pelaku MN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan juga dijerat Pasal 338 KUHPidana.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Pergoki Suami Selingkuh, Istri Digigit Pelakor hingga Infeksi, Mertua Malah Dukung Anak: Oma Jahat"
(*)