Polisi sudah terima laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
Adapun pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS.
Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
"Ya Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya. Baru diterima laporannya dari pelapor," katanya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini laporan tersebut masih diteliti oleh pihaknya untuk nantinya sebagai dasar penyelidikan.
"Dasar laporan tersebut akan di jadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Finalis Miss Universe, Akui Dipegang di Area Privat"
Baca Juga: MA Speak Up Tak Dibela saat Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pinkan Mambo Tuding Darah Dagingnya Jahat
(*)